Berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek di 79 kampus pada 29 kota, sebesar 77% dosen mengucapkan bahwa pernah terjadi kekerasan seksual di kampusnya. Meskipun di Universitas Diponegoro sendiri, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro merilis hasil survei pada tahun 2021, sebanyak 38,79% responden pernah mengalami tindak kekerasan seksual.
Merespons banyaknya kasus kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi yang ramai diperbincangkan publik, Teguh Yuwono turut membeberkan kondisi terkait kasus kekerasan seksual di Universitas Diponegoro terutama di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Beliau mengucapkan bahwa sampai saat ini, di Universitas Diponegoro tidak ada laporan yang sampai ke pihak dekanat. Saat ini berbanding terbalik dengan hasil survei yang telah dilaksanakan oleh BEM Universitas Diponegoro pada tahun 2021 silam.
“Kekerasan seksual itu common atau biasa karena manusia bisa lengah sehingga perlu adanya anticipation policy atau sebuah kebijakan antisipasi. Untungnya di FISIP tidak ada, dan di Undip juga tidak ada laporan yang sampai mencuat ke luar hingga ramai slot gacor hari ini dibicarakan,” ujar Teguh Yuwono selaku Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik saat diwawancarai oleh LPM Opini pada Senin (17/01/2022)
Dalam rangka memecahkan tingginya jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengimbau segala perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) kekerasan seksual di kampus. Instruksi ini sekaligus sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Permendikbud No 30 Tahun 2021. Satgas kekerasan seksual ini nantinya bertugas untuk memberikan edukasi sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, sekaligus menerima pengaduan dan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Instruksi Kemendikbud Ristek hal yang demikian mendapatkan tanggapan yang cukup baik dari berjenis-jenis perguruan tinggi di Indonesia. Sejumlah perguruan tinggi mulai mengambil langkah untuk mempersiapkan pembentukan Satgas kekerasan seksual di kampus. Beberapa di antaranya malahan telah selesai mensahkannya. Salah satu perguruan tinggi yang telah membentuk Satgas kekerasan seksual yakni Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Menyusul perguruan tinggi lain, Universitas Diponegoro turut menyambut baik instruksi pembentukan Satgas kekerasan seksual hal yang demikian. Selain Satgas kekerasan seksual, Universitas Diponegoro juga akan mengeluarkan aturan rektor sebagai undang-undang guna memecahkan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Saat ini, undang-undang hal yang demikian telah selesai dirancang dan tinggal menunggu waktu pengesahan.
Dalam draft aturan rektor seputar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hal yang demikian tercantum beberapa skor penting terkait dengan upaya yang akan dilaksanakan Universitas Diponegoro dalam memecahkan kasus kekerasan seksual di kampus. Salah satunya, Universitas Diponegoro akan membentuk ULT (Unit Layanan Terpadu) yang akan bertugas untuk menerima laporan pengaduan tindakan kekerasan seksual. Adapun komite etik yang juga akan dibentuk guna mengadakan persidangan dan memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Tak hanya hukuman bagi pelaku, dalam draft hal yang demikian juga tertulis bahwa Universitas Diponegoro akan memberikan pelayanan berupa pendampingan bagi korban kekerasan seksual.
Dukungan terkait pembentukan Satgas kekerasan seksual di lingkungan kampus turut disajikan oleh Ichwan Nugraha Budjang selaku Ketua BEM Universitas Diponegoro Tahun 2022.
“Lingkungan Undip semestinya aman dari hadirnya berjenis-jenis ancaman dan tindakan kekerasan seksual yang bisa menyasar warga Undip. Oleh karena itu diperlukan suatu badan atau bagian yang seandainya dapat secara fokus menangani hal hal yang demikian. Nantinya, Satgas kekerasan seksual dapat melakukan tugas penanganan, meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif,” ujar Ichwan saat diwawancarai oleh LPM Opini pada Rabu (19/01/2022)
Meskipun, menurut Teguh Yuwono kekerasan seksual bukan yakni permasalahan utama yang saat ini dihadapi oleh Universitas Diponegoro, melainkan pembentukan Satgas kekerasan seksual ini menjadi salah satu agenda penting bagi Universitas Diponegoro slot888 yang saat ini tengah berada dalam tahap persiapan.
“Kalau dari PERAK sebetulnya persoalan yang banyak dihadapi bukan mengenai kekerasan seksual karena kekerasan seksual bukan termasuk fenomena yang terlalu besar. Saat ini dikarenakan persoalan yang menjadi kondisi susah potensial yakni persoalan mengenai krisis ekonomi mahasiswa yang tidak dapat membayar UKT hingga beberapa semester,” ujar Teguh Yuwono.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro hal yang demikian juga membeberkan terkait rencana pembentukan Satgas kekerasan seksual di Universitas Diponegoro.
“Saat ini, terdapat satgas SDM di bawah S2 dan satgas kekerasan seksual akan diintegrasikan ke dalam satgas SDM hal yang demikian. Jadi, FISIP sangat welcome terhadap pembentukan satgas kekerasan seksual dan pembentukan satgas kekerasan seksual hal yang demikian lebih tepatnya sedang dalam progres. Nantinya, satgas kekerasan seksual akan diintegrasikan ke dalam BKM (badan konsultasi mahasiswa) sehingga satgas anti pelecehan seksual dan BKM akan disatukan di situ,” papar Teguh Yuwono.
Nasehat kasus kekerasan seksual seringkali terjadi saat cara kerja tuntunan, Universitas Diponegoro juga memiliki aturan khusus yang mewajibkan cara kerja tuntunan di dalam lingkungan kampus.
“Di FISIP dan kampus Undip sendiri, tuntunan dilaksanakan di dalam kampus secara transparan dengan kontrol yang layak seperti misalnya dibukanya pintu saat tuntunan karena kampus yakni tempat akademik yang bisa diakses seluruh orang (re: mahasiswa, staf, dkk). Meski tidak boleh dilaksanakan di luar kampus seperti misalnya resto atau di rumah pribadi,” ungkap Teguh Yuwono.
Meskipun demikian, hingga tulisan ini terbit, baik aturan terkait kekerasan seksual maupun rencana pembentukan Satgas kekerasan seksual slot demo wild west gold di Universitas Diponegoro masih dalam progres dan belum dilegalkan secara pasti.